Cara Pembuatan SIM Online Dan Biayanya

SIM Online - Sekarang bikin SIM baru maupun perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. Dengan adanya SIM-Online akan memudahkan pengurusan penerbitan dan perpanjang SIM secara online.

Hal ini terwujud setelah ada sinergi antara Kepolisian, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan Bank BRI menciptakan layanan publik berbasis digital. Kini, pembayaran tilang, SIM, sampai pelayanan Samsat bisa diakses secara online.

SIM Online.


Khusus pelayanan SIM-online yang diluncurkan pada Jumat (16/12/2016), dapat dilakukan di Satpas, gerasi SIM, SIM keliling di seluruh Indonesia. Datanya diambil dari E-KTP yang tersambung dengan server di Kemendagri.

Keuntungan SIM Online, selain bisa memperpanjang masa berlaku, masyarakat juga dapat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru.

Sebenarnya SIM online sudah ada sebelumnya. Tetapi, saat itu hanya untuk perpanjang, tetapi kini sudah bisa membuat SIM baru.

Selain itu kalau dulu bikin SIM baru harus di domisili, sekarang berkat data e-KTP maka pembuatan SIM  bisa dilakukan di mana saja di wilayah Indonesia.

Syarat utama pembuatan SIM Online juga sederhana, yaitu pemohon sudah menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) online/e-KTP, sebab datanya akan diambil dari situ.

Selain itu untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap melakukan pengujian. Fungsinya buat mempermudah masyarakat yang belum punya SIM.

Alur Perpanjang Dan Pembuatan SIM Secara Online :

Berikut alur penerbitan perpanjang dan SIM baru secara online:

- Pemohon melakukan pendaftaran melalui web registrasi SIM online melalui situs http://sim.korlantas.polri.go.id/
- Pembayaran melalui teller, ATM, atau EDC bank BRI.
- Membawa surat keterangan kesehatan dokter.
- Datang ke lokasi gerai Satpas, gerai, SIM keliling ya telah dipilih saat registrasi melalui website.
- Petugas akan melakukan pengecekan data yang telah diinput di website.
- Selanjutnya identifikasi dan verifikasi (pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan).

Penerbitan SIM baru

Nah, buat yang bikin SIM baru, prosesnya sama saja. Tetapi setelah melewati skema pengamban foto dan sidik jari, ada yang harus dilakukan.

Tahapan selanjutnya mengikuti uji teori dan praktik. Terakhir, jika lulus maka SIM akan diterbitkan sesuai dengan permintaan.

Biaya Pembuatan SIM Online

Biaya pembuatan dan perpanjang SIM Online ternyata sama seperti non-online. Berdasarkan situs resmi Polri, berikut biaya penerbitan SIM :

1. SIM A
- Pembuatan SIM A Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM A: Rp 80.000

2. SIM B1
- Pembuatan SIM B1 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B1: Rp 80.000

3. SIM B2
- Pembuatan SIM B2 Baru : Rp 120.000
- Perpanjang SIM B2: Rp 80.000

4. SIM C
- Pembuatan SIM C Baru : Rp 100.000
- Perpanjang SIM C: Rp 75.000

5. SIM D (Penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus)
- Pembuatan SIM D Baru : Rp 50.000
- Perpanjang SIM D: Rp 30.000

6. SIM Internasional
- Pembuatan SIM Internasional Baru : Rp 250.000
- Perpanjang SIM Internasional: Rp 225.000

Nah, dengan adanya layanan SIM Online ini tentunya makin memudahkan masyarakat memperpanjang maupun membuat SIM baru, sehingga diharapkan tidak alasan orang berkendara tanpa SIM karena sekarang pembuatannya sangat mudah. Selain itu dengan adanya SIM Online diharapkan tidak ada lagi praktik calo di tempat pembuatan SIM.

Posting Komentar untuk "Cara Pembuatan SIM Online Dan Biayanya"