Koperasi Desa Merah Putih atau singkatnya Koperasi Merah Putih hadir sebagai terobosan strategis pemerintah untuk memperkuat ekonomi desa dan mewujudkan swasembada pangan jelang Indonesia Emas 2045.
Digagas langsung oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Inpres Nomor 9 Tahun 2025, program ini ditargetkan mendirikan 80.000 koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui prinsip gotong royong dan kekeluargaan, Koperasi Desa Merah Putih diharapkan menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat pedesaan.
Gagasan ini lahir dari tekad Presiden Prabowo Subianto yang ingin memperkuat kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi desa.
Sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045, Kopdes Merah Putih diharapkan menjadi fondasi desa mandiri: bukan sekadar tempat menabung atau berutang, melainkan motor penggerak aktivitas sosial‑ekonomi, tempat warga bersinergi, berbagi risiko, dan meraih manfaat bersama.
Dengan pendekatan gotong royong dan semangat kekeluargaan, inilah langkah besar menuju kemandirian desa—dari ujung Aceh hingga Papua.
Artikel ini akan mengulas tentang Koperasi Merah Putih secara lengkap, mulai dari pengertian, tujuan, cara pembentukan, hingga cara daftarnya yang dinukil dari berbagai sumber. Berikut informasi selengkapnya.
APA ITU KOPERASI MERAH PUTIH?
Koperasi Merah Putih merupakan program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025.
Program ini bertujuan membentuk 80.000 koperasi desa dan kelurahan di seluruh Indonesia, sebagai bagian dari strategi besar menuju Indonesia Emas 2045.
Peluncuran resminya dijadwalkan pada Hari Koperasi Nasional, 12 Juli 2025.
Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) adalah lembaga usaha kolektif yang dibentuk di level desa atau kelurahan, dengan fokus memperkuat ketahanan pangan, pemerataan ekonomi, serta kemandirian desa.
Program ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi desa, mendorong ketahanan pangan, serta menciptakan pemerataan ekonomi dan kemandirian desa. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui Kemenkop UKM, pemerintah menyiapkan modul digital dan pelatihan SDM untuk memastikan setiap unit koperasi dapat beroperasi dengan manajemen profesional.
Peran Pemerintah dan Dukungan Kelembagaan
Untuk menjamin kelancaran program, Presiden menugaskan berbagai kementerian:
-
Kementerian Koperasi dan UKM: Menyusun model bisnis, modul pendirian koperasi, serta pelatihan SDM berbasis digital.
-
Kementerian Desa: Menyediakan lahan dan menyosialisasikan program kepada masyarakat.
-
Kementerian Keuangan: Mengalokasikan dana APBN dan memberikan insentif.
-
Pemerintah Daerah (Gubernur, Bupati, Wali Kota): Mendukung legalitas koperasi melalui pembiayaan akta notaris dan pendampingan hukum.
Presiden juga meminta kepala desa segera membentuk tim percepatan pembentukan koperasi dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK. Aparat desa akan diberi pelatihan manajemen koperasi oleh dinas terkait.
Pembentukan Satgas Percepatan Koperasi
Untuk memastikan implementasi berjalan cepat dan merata, pemerintah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Satgas ini diketuai langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, dan didukung oleh para wakil menteri terkait, termasuk Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Satgas memiliki struktur hingga ke tingkat kabupaten/kota dan akan bertugas mengawal jalannya program di lapangan.
Target Waktu Pelaksanaan
Pemerintah telah menetapkan target waktu pelaksanaan yang cukup ambisius:
-
Juni 2025: Seluruh koperasi sudah terbentuk.
-
12 Juli 2025: Peluncuran resmi secara nasional.
-
28 Oktober 2025 (Hari Sumpah Pemuda): Koperasi sudah beroperasi aktif, dengan gudang terbangun dan distribusi barang berjalan.
LATAR BELAKANG DAN TUJUAN KOPERASI MERAH PUTIH
Inisiatif ini muncul dari kebutuhan masyarakat desa akan lembaga ekonomi yang inklusif, berbasis gotong royong, dan mampu mengelola potensi lokal secara berkelanjutan.
Pemerintah ingin memastikan bahwa warga desa tidak hanya menjadi objek pembangunan, tetapi juga pelaku utama dalam menggerakkan roda ekonomi.
Presiden Prabowo menyampaikan dukungannya terhadap program ini dalam berbagai kesempatan, termasuk saat pertemuan dengan kepala daerah di Akmil Magelang (Februari 2025) dan rapat terbatas di Istana Negara (3 Maret 2025). Inpres No. 9 Tahun 2025 sendiri ditandatangani pada 27 Maret 2025.
Pendirian program Koperasi Merah Putih memiliki tujuan utama menjawab berbagai tantangan ekonomi di tingkat desa dan kelurahan.
Melalui koperasi ini, diharapkan tercipta sistem ekonomi yang lebih adil, inklusif, dan berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini memiliki banyak manfaat, di antaranya dapat menciptakan lapangan kerja, menekan tingkat kemiskinan yang esktrem, hingga menekan inflasi.
Berikut rincian tujuan dari pembentukan Koperasi Merah Putih:
- Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa
- Menciptakan lapangan kerja
- Memberikan pelayanan secara sistematis dan cepat
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi melalui koperasi
- Modernisasi manajemen sistem perkoperasian
- Menekan harga di tingkat konsumen
- Meningkatkan harga di tingkat petani hingga nilai tukar petani (NTP) atau kesejahteraan petani naik
- Menekan pergerakan tengkulak
- Memperpendek rantai pasok
- Meningkatkan inklusi keuangan
- Menjadi akselerator, konsolidator, dan agregator UMKM
- Menekan tingkat kemiskinan ekstrem
- Menekan inflasi
BENTUK KOPERASI MERAH PUTIH
Program Koperasi Merah Putih dirancang untuk menjangkau berbagai kondisi koperasi di tingkat desa dan kelurahan.
Pendekatan pembentukannya dibagi menjadi tiga model utama, yaitu membangun koperasi baru, mengembangkan koperasi yang sudah ada, dan revitalisasi koperasi yang tidak aktif. Berikut penjelasan masing-masing:
1. Mendirikan Koperasi Baru
Model ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Prosesnya dimulai dengan musyawarah desa untuk menyepakati pembentukan koperasi, menetapkan anggaran dasar, memilih pengurus, dan mengurus legalitas melalui akta notaris serta pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
Langkah ini bertujuan membangun koperasi dari nol agar sesuai dengan prinsip dan tujuan program Merah Putih.
2. Mengembangkan Koperasi yang Sudah Ada
Bagi desa atau kelurahan yang telah memiliki koperasi aktif dengan kinerja baik, model ini memungkinkan koperasi tersebut untuk menyesuaikan diri dengan skema dan tujuan program Merah Putih.
Langkah pertama adalah mengadakan rapat anggota untuk membahas perubahan anggaran dasar koperasi, termasuk penyesuaian nama dan jenis usaha jika diperlukan.
Perubahan yang telah disepakati oleh anggota kemudian diajukan ke NPAK untuk disahkan secara hukum.
Dengan penyesuaian ini, koperasi yang sudah ada diharapkan bisa lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini, serta terintegrasi dalam jaringan koperasi nasional yang lebih besar di bawah program Merah Putih.
3. Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif
Model ini ditujukan untuk koperasi yang telah lama tidak aktif atau vakum. Langkah awalnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi koperasi, termasuk struktur organisasi dan keanggotaan.
Setelah itu, dilakukan musyawarah untuk menyusun rencana revitalisasi, yang mencakup pembaruan struktur organisasi, pelatihan pengurus, dan penyesuaian kegiatan usaha agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Tujuannya adalah mengembalikan status aktif koperasi secara resmi serta membangun kembali kepercayaan anggota untuk berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi bersama.
Ketiga model ini disesuaikan dengan kebutuhan dan situasi riil di masing-masing wilayah, memberikan fleksibilitas kepada desa dan kelurahan untuk memilih pendekatan yang paling sesuai dengan kondisi lokal mereka.
PENGURUS KOPERASI MERAH PUTIH
Berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, pengurus merupakan anggota koperasi yang dipilih dan diangkat melalui rapat anggota.
Mereka bertanggung jawab untuk mengelola organisasi serta menjalankan kegiatan usaha koperasi secara profesional dan amanah.
Pengurus juga memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola koperasi, yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha secara teknis.
Berikut adalah syarat, jumlah, dan susunan pengurus Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025:
Syarat Menjadi Pengurus Koperasi Merah Putih
-
Memiliki pengetahuan tentang perkoperasian, jujur, loyal, dan berdedikasi terhadap koperasi.
-
Memiliki keterampilan kerja, wawasan usaha, serta semangat kewirausahaan.
-
Tidak memiliki hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat pertama dengan pengurus lain dan pengawas.
-
Bukan berasal dari unsur pimpinan desa atau kelurahan.
Jumlah dan Susunan Pengurus
-
Jumlah Pengurus: Harus berjumlah ganjil dan paling sedikit terdiri dari 5 (lima) orang.
-
Susunan Pengurus:
-
Ketua
-
Wakil Ketua Bidang Usaha
-
Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
-
Sekretaris
-
Bendahara
-
Dalam penyusunan kepengurusan, perlu memperhatikan keterwakilan perempuan untuk memastikan inklusivitas dan kesetaraan gender.
Pengangkatan Pengelola
Pengurus memiliki kewenangan untuk mengangkat pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola unit usaha koperasi sehari-hari secara tehnis.
Struktur Organisasi Koperasi Merah Putih
Struktur organisasi Koperasi Merah Putih terdiri dari:
-
Rapat Anggota: Merupakan forum tertinggi dalam koperasi yang memutuskan laporan tahunan, pemilihan pengurus dan pengawas, serta rencana usaha ke depan.
-
Pengurus: Bertanggung jawab atas pengelolaan koperasi sehari-hari, termasuk kegiatan operasional dan administrasi.
-
Pengawas: Bertugas mengawasi pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi. Ketua Pengawas dijabat oleh Kepala Desa atau Lurah secara ex-officio.
Dengan struktur dan persyaratan tersebut, Koperasi Merah Putih diharapkan dapat dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel, guna memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Proses Pengawasan dan Evaluasi Koperasi Merah Putih
Setelah koperasi dibentuk, pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan dan evaluasi agar koperasi desa berfungsi sesuai harapan:
1. Pengawasan rutin akan dilakukan oleh Kementerian Koperasi, bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, serta pemerintah daerah seperti provinsi, kabupaten/kota, dan desa. Dinas Koperasi dan UKM di tiap wilayah akan bertanggung jawab melakukan pemantauan dan pembinaan secara berkala.
2. Evaluasi berkala akan dilaksanakan setiap enam bulan setelah program diluncurkan. Evaluasi ini mencakup berbagai aspek seperti jumlah koperasi yang terbentuk dibanding target, tingkat partisipasi masyarakat, volume usaha koperasi, dampak ekonomi terhadap warga, dan berbagai tantangan yang muncul di lapangan.
3. Untuk memperkuat akuntabilitas, setiap koperasi akan diaudit oleh lembaga terkait. Selain itu, anggota koperasi didorong untuk turut serta dalam pengawasan melalui mekanisme partisipatif, termasuk penyampaian laporan pengurus secara terbuka di media, baik offline maupun online, serta dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT).
MODAL KOPERASI MERAH PUTIH
Pembentukan Koperasi Merah Putih didukung oleh skema pembiayaan yang bersumber dari berbagai anggaran negara dan daerah. Modal dasar koperasi ini berasal dari:
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
-
Dana Desa
-
Sumber sah lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menyampaikan bahwa setiap koperasi akan mendapatkan modal awal hingga Rp3 miliar per unit. Jumlah ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam membangun perekonomian desa berbasis koperasi.
Namun, perlu dipahami bahwa dana tersebut bukan hibah, melainkan pinjaman yang harus dikembalikan dalam jangka waktu enam tahun.
“Ini bukan bagi-bagi uang. Dana ini plafon pinjaman koperasi dengan tenor enam tahun,” ujar Zulkifli dalam acara deklarasi pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Provinsi Jawa Barat di Kabupaten Bandung.
Penggunaan dana disesuaikan dengan proposal kebutuhan koperasi. Misalnya, jika koperasi mengajukan pembangunan gudang senilai Rp1 miliar, maka pihak bank akan melakukan verifikasi. Bila nilai yang disetujui hanya Rp200 juta, maka dana yang dicairkan hanya sebesar itu.
Pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 koperasi aktif dan sehat, sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025.
Untuk mendukung hal tersebut, pemerintah mengalokasikan total dana sebesar Rp250 triliun guna memperkuat ekosistem ekonomi desa melalui Koperasi Merah Putih.
BIDANG USAHA KOPERASI MERAH PUTIH
Koperasi Merah Putih dikembangkan untuk menjawab kebutuhan ekonomi desa melalui tujuh jenis unit usaha utama, serta peluang usaha lain yang menyesuaikan potensi lokal.
Tujuh Unit Usaha Wajib:
-
Gerai Sembako
Menjual kebutuhan pokok secara eceran, termasuk makanan, minuman, tembakau, pupuk, dan produk agrokimia. -
Gerai Obat Murah/Apotek Desa
Menyediakan obat-obatan dan produk kesehatan, baik untuk manusia maupun hewan, termasuk kosmetik dan alat medis. -
Gerai Klinik Desa
Memberikan layanan kesehatan dasar di tingkat desa, mencakup aktivitas puskesmas, klinik swasta, hingga rumah sakit kecil. -
Gerai Kantor Koperasi
Menjadi pusat operasional koperasi yang menyediakan layanan administrasi, perdagangan alat kantor, dan penyewaan peralatan. -
Gerai Simpan Pinjam
Menyediakan layanan keuangan koperasi seperti simpanan dan pinjaman bagi anggota. -
Gerai Pergudangan dan Logistik
Mendukung distribusi dan penyimpanan hasil produksi melalui layanan ekspedisi dan cold storage. -
Unit Usaha Lainnya
Dapat dikembangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat, potensi lokal, dan penugasan dari pemerintah.
Selain itu, koperasi ini berperan strategis dalam:
-
Memangkas rantai distribusi sembako langsung dari produsen ke warga.
-
Menjadi agen LPG 3 kg, alat dan mesin pertanian (alsintan), BRILink/BNI, serta penyalur KUR dan mitra Bulog.
-
Membuka layanan kesehatan dasar di desa melalui apotek dan klinik kecil.
Dengan cakupan usaha ini, Koperasi Merah Putih ditargetkan menjadi motor utama penggerak ekonomi desa yang modern, profesional, dan berbasis digital.
PENDAFTARAN KOPERASI MERAH PUTIH
Untuk mendaftarkan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan memperoleh legalitas usaha, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut sesuai dengan skema pembentukan koperasi yang dipilih:
Pendaftaran Koperasi Merah Putih bisa langsung dilakukan pada laman website resminya. Namun, perlu diketahui bahwa tata caranya berbeda untuk model pembentukan koperasi baru, pengembangan, dan revitalisasi.
Adapun tata cara daftar pada masing-masing model pembentukan koperasi adalah sebagai berikut:
1. Cara Daftar untuk Pembentukan Koperasi Baru
Pendaftaran ini ditujukan bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki koperasi. Setelah masyarakat dan perangkat desa sepakat mendirikan koperasi melalui musyawarah, selanjutnya mendaftar dengan langkah-langkah berikut:
Masuk ke laman
https://merahputih.kop.id/
Klik "Daftar Sekarang"
Pilih skema koperasi "Membangun Koperasi Baru"
Lalu tekan "Berikutnya" pada bagian kanan bawah halaman
Isi data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
Kemudian unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
Masukkan informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
2. Cara Daftar untuk Mengembangkan Koperasi
Jika desa/kelurahan telah memiliki koperasi, maka bisa didaftarkan untuk dikembangkan oleh pemerintah. Pengembangan dilakukan dengan perubahan anggaran dasar, penyesuaian nama dan jenis program Kopdes, serta pengajuan perubahan melalui notaris.
Berikut tata cara daftarnya:
Masuk ke laman https://merahputih.kop.id//
Pilih "Daftar Sekarang"
Kemudian pilih skema koperasi "Mengembangkan yang Sudah Ada"
Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
Unggah berita acara musyawarah desa khusus dan berita acara rapat anggota
Selanjutnya, isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
Isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
Terakhir, centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
3. Cara Daftar untuk Revitalisasi Koperasi
Revitalisasi merupakan proses mengaktifkan kembali koperasi yang tidak aktif. Caranya yakni dengan memberi pendampingan, identifikasi potensi, dan penyelenggaraan rapat anggota untuk mengembalikan statusnya.
Untuk itu, berikut cara daftarnya:
Kunjungi laman resmi Koperasi Merah Putih atau klik
https://merahputih.kop.id/
Pilih "Daftar Sekarang", kemudian klik skema koperasi "Revitalisasi Koperasi"
Masukkan data nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan dan nama koperasi baru
Pilih metode revitalisasi antara "Revitalisasi Koperasi Tidak Aktif Menjadi Aktif" atau "Penggabungan Koperasi"
Selanjutnya, unggah dokumen identifikasi potensi, dokumen pendamping oleh dinas, berita acara desa khusus, dan berita acara rapat anggota
Isi informasi jenis usaha koperasi, pendaftaran nama domain, dan notaris pembuat akta koperasi
Berikutnya, isi kolom nama kuasa penghadap notaris, alamat email, nomor HP, dan buat kata sandi
Centang kolom pernyataan lalu klik "Daftar Sekarang"
Ketentuan Penamaan Koperasi
Sesuai dengan Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih oleh Kementerian Koperasi, penamaan koperasi harus:
-
Diawali dengan kata "Koperasi".
-
Diikuti oleh frasa "Desa Merah Putih" atau "Kelurahan Merah Putih".
-
Diakhiri dengan nama desa/kelurahan setempat.
-
Jika terdapat kesamaan nama desa/kelurahan, tambahkan nama kecamatan/kabupaten/kota.
-
Untuk koperasi berbasis syariah, tambahkan kata "Syariah".
Contoh:
-
Koperasi Desa Merah Putih Matuju
-
Koperasi Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
-
Koperasi Syariah Kelurahan Merah Putih Paccerakkang
Pengesahan Badan Hukum
Setelah pendaftaran, koperasi perlu mengurus pengesahan badan hukum melalui Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dengan langkah-langkah:
-
Akses Situs AHU: Kunjungi https://ahu.go.id.
-
Login sebagai Notaris: Notaris menggunakan akun resmi untuk mengakses menu pengesahan badan hukum koperasi.
-
Unggah Dokumen Legalitas:
-
Akta pendirian koperasi.
-
Susunan kepengurusan.
-
Rekomendasi dari dinas terkait.
-
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, koperasi Anda akan memiliki legalitas usaha yang sah dan dapat beroperasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Koperasi Merah Putih Dan Penciptaan Lapangan Kerja
Program Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih dinilai mampu menjadi solusi pemerataan ekonomi sekaligus menciptakan jutaan lapangan kerja baru di berbagai wilayah Indonesia.
Wakil Menteri Koperasi dan UKM (Wamenkop), Ferry Juliantono, menyatakan bahwa koperasi ini membawa semangat pemberdayaan desa melalui kolaborasi antara kementerian dan lembaga pemerintah.
“Sumber daya alokatif seperti pendanaan, kewenangan, regulasi, hingga kebijakan, semuanya diarahkan untuk mendukung berdirinya Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi nasional,” ujar Ferry, Selasa (15/4/2025).
“Sumber daya alokatif seperti pendanaan, kewenangan, regulasi, hingga kebijakan, semuanya diarahkan untuk mendukung berdirinya Koperasi Merah Putih sebagai bagian dari strategi pemerataan ekonomi nasional,” ujar Ferry, Selasa (15/4/2025).
Serap Jutaan Tenaga Kerja Produktif
Koperasi Merah Putih memiliki potensi besar dalam menyerap tenaga kerja lokal. Ferry memberikan ilustrasi: jika terdapat 80.000 koperasi dan masing-masing menyerap 10 orang, maka akan tercipta 800.000 lapangan kerja langsung.
Jika setiap koperasi mempekerjakan hingga 100 orang, maka total tenaga kerja yang terserap bisa mencapai 8 juta orang.
Tenaga kerja yang terlibat pun beragam, mulai dari lulusan perguruan tinggi hingga pensiunan. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat memanggil kembali anak-anak muda desa yang merantau agar turut membangun ekonomi di kampung halamannya melalui koperasi.
“Insya Allah, jika koperasi ini berjalan sesuai rencana, akan menjadi fondasi penting bagi pembangunan ekonomi desa yang berkelanjutan,” kata Ferry.
Potensi Balik Modal Hingga Rp2.000 Triliun
Pemerintah telah mengalokasikan dana sebesar Rp400 triliun untuk mendirikan 80.000 koperasi Merah Putih.
Setiap koperasi menerima modal awal Rp5 miliar. Dana ini disebut Ferry berpotensi untuk leverage hingga empat kali lipat, atau setara Rp2.000 triliun dalam waktu dua tahun.
“Dari Rp400 triliun yang dikucurkan, jika dimanfaatkan dengan optimal, maka dalam 1-2 tahun ke depan bisa menghasilkan dampak ekonomi senilai Rp2.000 triliun,” jelas Ferry.
Dana tersebut digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan koperasi, seperti pembangunan gudang desa yang akan berfungsi sebagai offtaker hasil pertanian, serta pengembangan unit usaha seperti toko logistik, apotek, klinik desa, hingga simpan pinjam.
Perlu Penguatan Manajerial
Meski prospeknya besar, Ferry menekankan bahwa program ini masih dalam tahap pengembangan dan membutuhkan proses pembelajaran. Oleh karena itu, pelatihan manajemen koperasi dan pendampingan teknis akan menjadi bagian penting dalam tahap awal ini.
“Kita harus realistis. Ini butuh waktu untuk penataan dan pelatihan. Hasil yang signifikan mungkin akan terlihat dalam satu hingga dua tahun ke depan,” pungkasnya.
Program Koperasi Merah Putih menunjukkan potensi besar sebagai penggerak ekonomi desa sekaligus penyerap tenaga kerja dalam skala nasional.
Dengan dukungan regulasi, modal, dan manajemen yang kuat, koperasi ini diharapkan menjadi motor pertumbuhan ekonomi inklusif yang berkelanjutan.
Penutup
Koperasi Merah Putih merupakan langkah strategis untuk menjawab tantangan ekonomi di akar rumput.
Dengan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi aktif masyarakat, koperasi ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak ekonomi lokal dan membuka jalan menuju kemandirian desa yang sesungguhnya.
Mari kita dukung dan awasi bersama pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih ini agar benar-benar membawa manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia. Semoga!
Posting Komentar untuk "Info Lengkap Cara Mendirikan Koperasi Desa Merah Putih "