Makna Warna Putih Dan Kuning Pada Marka Jalan

Makna Warna Putih Dan Kuning Pada Marka Jalan
Pekerja sedang melakukan pengecetan marka jalan.

Marka jalan, sesuai UU no. 22 pasal 1 ayat 18, adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau di atas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong serta lambang lainnya yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas. 
 
Dari  tiga jenis marka jalan, yakni marka membujur, melintang, dan serong, maka bentuk marka yang sering ditemui di jalan dan juga paling banyak dilanggar adalah marka membujur. 

Marka di jalan membujur memiliki beberapa pola bentuk garis. Ada yang bentuknya garis utuh, garis putus-putus, garis ganda (garis utuh dan garis putus-putus), serta garis ganda (dua garis utuh). 

Marka jalan berupa garis membujur terdiri dua macam warna, yakni putih dan kuning. Masing-masing warna memiliki makna tersendiri. Biasanya marka jalan warna kuning terlihat di jalur luar kota, sedangkan yang berwarna putih  kebanyakan dipakai di jalanan dalam kota. 

Ternyata perbedaan warna marka jalan berupa garis membujur berfungsi sebagai identitas jalan

Lalu, apa makna warna putih dan kuning pada marka jalan raya tersebut?  

Sesuai dengan Permenhub Nomor PM 67 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2, yang mengatur warna marka jalan berdasarkan status kepemilikan dan pengelolaan jalan raya, warna marka jalan berwarna kuning adalah tanda untuk jalan nasional, sedangkan marka berwarna putih untuk jalan selain jalan nasional. 

Makna Warna Putih Dan Kuning Pada Marka Jalan
Makna warna kuning pada marka jalan berarti jalan nasional

Jadi makna garis jalan warna kuning menandakan Status Jalan Nasional. Sedangkan marka jalan berwarna putih menunjukkan jalan selain Jalan nasional, seperti jalan provinsi atau jalan kabupaten.

Apa Itu Jalan Nasional


Jalan nasional adalah jalan-jalan yang menjadi penghubung antar-ibu kota provinsi. Jalan nasional ditandai dengan kode K1.
 
Status jalan nasional diberikan untuk jalan arteri primer, jalan kolektor primer (penghubung antar-ibu kota provinsi), jalan tol (bebas hambatan), dan jalan strategis nasional. 

Kewenangan jalan nasional berada di bawah Kementerian PUPR. Artinya selama pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan jalan yang memiliki warna kuning berada di bawah pemerintah pusat melalui Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR. 

Karena Jalan Nasional dipelihara oleh pemerintah pusat, bila terjadi kerusakan maka yang bertanggung jawab adalah pemerintah pusat.

Bagi masyarakat bisa mengenali status jalan nasional lewat dua cara :  
1. Melalui papan penunjuk jalan yang biasanya dipasang di jalan yang mencantumkan status jalan tersebut.  
2. Mengenali jenis marka jalan. 

Marka ZigZag

marka zigzag
Marka kuning zigzag alias Berbiku-biku


Selain marka warna kuning pada garis membujur, masih ada garis marka warna kuning model zigzag atau bergerigi yang terletak di pinggir jalan yang disebut juga dengan nama marka berbiku-biku.

Marka tersebut berfungsi sebagai penegasan dilarang parkir ataupun berhenti di atas garis tersebut bagi pengendara kendaraan roda dua maupun roda empat.

Marka Yellow Box Junction

Yellow Box Junction
Marka kuning Yellow Box Junction.

Selain marka berbentuk zigzag, kita juga bisa menjumpai bentuk marka yang berbeda, yaitu Yellow Box Junction atau biasa disingkat YBJ.  

Marka YBJ ini hanya terdapat di sejumlah kota besar, biasanya ditemukan di persimpangan jalan besar.

Garis marka YBJ ini memiliki makna kendaraan dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kota garis kuning tersebut. 

Tujuan marka ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. 

Melanggar Marka Resikonya Kena Sanksi

Nah, meskipun warna kuning dan putih pada marka jalan memiliki makna berbeda, namun jika melanggar tetap kena sanksi.  

Warna kuning dan putih pada marka jalan semata hanya menunjukkan status jalan nasional atau bukan. Namun untuk aturannya berlaku ketentuan yang sama. Jika melanggar marka tetap mendapatkan hukuman sesuai pasal yang berlaku.

Sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. 

Nah, itulah perbedaan makna antara warna marka jalan berwarna putih dan kuning yang wajib diketahui setiap orang. Bagaimana pun marka jalan yang berada di jalan raya berupa garis jalan atau akrab disebut marka jalan wajib dipatuhi. Jika dilanggar akan akan sanksinya.

Posting Komentar untuk "Makna Warna Putih Dan Kuning Pada Marka Jalan"