Alasan Di Balik Larangan Menggunakan HP Di SPBU

Mengapa dilarang pakai HP di SPBU


Saat berada di SPBU kita akan melihat sejumlah tulisan dan simbol larangan melakukan aktivitas tertentu. Salah satunya terdapat tulisan dilarang mengaktifkan HP sewaktu mengisi bahan bakar di SPBU.

Alasan yang sering kita dengar, mengoperasikan ponsel di SPBU bisa memicu terjadinya kebakaran bahkan ledakan. 

Ledakan bisa terjadi karena radiasi elektromagnetik. Ada juga yang menyebut ledakan bisa terjadi karena baterai handphone memanas bisa memicu percikan api. Benarkah?

Sementara ada yang menganggap larangan seperti itu berlebihan, bahkan terkesan mengada-ada. Karena ada yang pernah mencoba menerima panggilan telepon saat di SPBU dan tidak terjadi apa-apa.

Lantas bagaimana seharusnya kita menyikapi soal larangan ber-HP di SPBU?

Lalu apa alasan sebenarnya dibalik larangan tersebut? Kali ini admin Arsip Info akan menghadirkan sumber terpercaya untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Alasan Larangan Pemakaian HP Di SPBU


Dilansir dari akun resmi Humas Polri di Facebook, dengan judul Mengapa Kita Dilarang Mengoperasikan Handphone Disaat Mengisi bahan Bakar Di SPBU, dijelaskan alasan dibalik larangan tersebut.

Selain mengeluarkan frekwensi yang cukup tinggi, ternyata HP juga mengeluarkan bunga api (meskipun kecil sekali, hanya seukuran 1 mikron. 1 mikron = 1/100 mm). Percikan api ini timbul disekitaran antena koil, akibat beda potensial tegangan yang cukup tinggi.

LED (Light Emitting Diode) yang dipakai pada HP berbeda dengan LED yang dijual di pasaran elektronika. 

LED pada HP ternyata 'telanjang' (langsung terlihat filamen diodanya kontak dengan udara bebas) beda dangan LED toko yang diberi selubung tabung dari plastik sehingga filamennya terlindung.

Pada saat LED menyala, maka akan timbul pijar. 

Nah pijar dan percikan api dari koil tadi yang kadang-kadang membuat orang jadi berpikir paranoid meledak.

Percikan api dan LED tersebut sebenarnya tidak cukup untuk menyulut uap bensin (benzena C4H8O12) di udara terbuka. 

Tapi lain cerita jika udara yang ada sudah cukup jenuh sekali dengan uap bensin tersebut.

Jika cukup jenuh, maka uap bensin tersebut akan dapat terbakar oleh percikan yang cukup kecil tersebut. Efeknya ya ledakan.

Pendapat LIPI soal pemakaian HP di SPBU


Perihal pro kontra soal pemakaian HP di sekitar lokasi SPBU, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) punya pendapat sedikit berbeda.

Ancaman timbulnya ledakan akibat penggunaan handphone maupun ancaman keselamatan lainnya ternyata tidak seluruhnya benar.

Dikutip dari laman Lipi.go.id, menurut Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), ancaman atau resiko dibalik larangan tersebut tidak sepenuhnya benar.

Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) punya alasan lain terkait dengan larangan tersebut.


Menurut Harry Arjadi, seorang peneliti utama Electromagnetic Design Pusat Penelitian Sistem Mutu dan Teknologi Pengujian LIPI, Larangan mengaktifkan ponsel saat mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU bukan karena bisa meledak seperti yang dipikirkan.

Kemungkinan terjadinya ledakan sangatlah kecil atau bahkan tidak akan meledak. Pasalnya, radiasi elektromagnetik yang ditimbulkan oleh telepon genggam sudah tercampur dan terurai dengan komponen di udara.

Dipaparkan Harry, meskipun pemakaian HP tidak mengakibakan ledakan, namun kerugian sebenarnya ada pada si konsumen pengguna telepon selular itu sendiri. 

Sebenarnya, larangan tersebut ditujukan untuk melindungi akurasi takaran mesin elektrik pompa BBM.
Gelombang elektromagnetik yang dikeluarkan oleh handphone dapat mempengaruhi kinerja mesin elektrik pompa BBM. 

Jika gelombang yang ditimbulkan dari ponsel tersebut terlampau besar, maka bentuk terganggunya kinerja mesin elektrik pompa BBM itu adalah terjadinya kesalahan takaran BBM yang diinginkan.

Misalnya, jika dipencet tombol perintah mengeluarkan jenis bensin 10 liter, maka yang keluar hanya satu liter. Atau malah sebaliknya.

Jika takarannya lebih sedikit dari yang dibayarkan, yang dirugikan tentu konsumen. 

Begitu pula jika takarannya ternyata melebihi yang sudah dibayarkan, berarti itu akan merugikan pengelola SPBU.

Hal yang sama berlaku dengan larangan penggunaan handphone atau gadget di ruang ICU, yang berada pada alat pacu jantung yang tengah bekerja.

Sebab bisa mengakibakan alat pacu tersebut akan memompa lebih cepat dari biasanya. 

Oleh karena itu, menurut Harry perlunya ada uji Electromagnetic Compatibility (EMC), untuk menguji apakah suatu produk teknologi mampu beroperasi normal dan aman bagi penggunanya. 

Yaitu dari segi ambang batas gelombang elektromagnetik yang keluar dan juga pelindung dari gelombang elektromagnetik dari luar.

Apakah HP Yang Bisa Memicu Resiko Kebakaran ?


Dilansir dari laman Science ABC, Kamis, 11 November 2021, HP merupakan perangkat nirkabel yang bisa membuat Anda terhubung dengan orang-orang di seluruh dunia.

Di balik kulit luarnya yang tipis, HP memiliki segudang komponen elektronik kecil yang membantu kita terhubung dengan menara jaringan secara nirkabel. Komunikasi dua arah antara HP dan menara jaringan terjadi melalui gelombang elektromagnetik.

Gelombang elektromagnetik tak kasat mata ini berpacu bolak-balik ke menara jaringan dan HP Anda dalam hitungan detik. 

Nilai energi gelombang ini adalah sekitar 1,24 Megaelektron-Volt hingga 12,4 Peta-elektronvolt.

Radiasi elektromagnetik inilah yang menjadi sumber kekhawatiran karena membawa begitu banyak energi dan berpotensi menyebabkan percikan api yang bisa menyebabkan kerusakan besar pada pom bensin. Tak heran HP dilarang digunakan di SPBU.

Tapi, apakah penggunaan HP di SPBU benar-benar bisa menyebabkan kebakaran? 

Menurut penelitian di SPBU di seluruh dunia antara 1994 hingga 2005, tidak ada kasus kebakaran SPBU yang berkaitan dengan HP.

Ponsel tidak cukup "kuat" untuk menyalakan percikan api di SPBU karena baterainya bertegangan rendah. Meski begitu, baterai ponsel yang rusak berpotensi menyebabkan kebakaran. 

Tetapi, hal ini sangat sulit terjadi karena kecil kemungkinannya HP dengan baterai yang rusak tetap digunakan. 

Jika begitu, tak hanya baterai HP yang rusak, baterai kendaraan Anda yang rusak juga berpotensi menyebabkan kebakaran.


Sedangkan menurut Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Twitternya, @KemenBUMN, Kamis, 26 September 2019, pelarangan HP di SPBU bukanlah tanpa alasan. HP, tablet, iPad, dan sejenisnya tidak didesain digunakan di tempat berbahaya seperti SPBU.

Selain itu, panggilan masuk atau keluar dan penggunaan flash atau lampu kilat pada kamera berpotensi menimbulkan loncatan arus listrik. Akibatnya, bisa muncul percikan api yang memicu kebakaran di SPBU atau ledakan di area yang terdapat uap gas mudah terbakar.

Demikian soal pro kontra alasan larangan pemakaian HP di SPBU dikutip dari pemberitaan Tempo.co berjudul "Ini Alasan Mengapa Dilarang Menyalakan HP di SPBU".

Dengan berbagai penjelasan diatas, sebenarnya inti dibalik alasan melarang mengaktifkan HP di SPBU lebih bersifat sebagai tindakan pencegahan dari kemungkinan resiko yang lebih besar.

Meskipun demikian, penjelasan yang menyebutkan kecil kemungkinan HP mengakibatkan kebakaran,  JANGAN dijadikan alasan untuk membenarkan atau membolehkan pemakaian ponsel di SPBU.

Benar tidaknya alasan di balik larangan menggunakan HP Di SPBU, sebaiknya disikapi dengan lebih bijak, yaitu dengan tidak mengaktifkannya, baik menerima atau melakukan panggilan telepon ketika sedang mengisi bahan bakar di pom bensin/SPBU.

Bukankah lebih baik mencegah daripada mengalami musibah yang sebenarnya sangat mudah dihindari? Toh menahan diri atau menunda menggunakan HP saat mengisi bahan bakar tidak butuh waktu yang lama. Dan itu sangat mudah dilakukan!

Posting Komentar untuk "Alasan Di Balik Larangan Menggunakan HP Di SPBU"