Pengertian Devisa Negara Dan Jenisnya

Pengertian devisa negara
Ilustrasi devisa 


Pernah dengar istilah Devisa Negara? Nah, devisa ini sebenarnya fungsinya sama seperti uang sebagai alat pembayaran. Bedanya, devisa digunakan untuk transaksi pembayaran antar Negara.


Devisa negara adalah nilai kekayaan suatu negara berbentuk mata uang asing yang diakui secara global oleh negara lain.

 

Pengertian devisa negara adalah valuta asing atau emas yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran transaksi internasional atau antar-negara.

 

Selain itu, bisa juga diartikan sebagai nilai kekayaan suatu negara berbentuk mata uang asing yang diakui secara global oleh negara lain, semisal US Dolar, Yen Jepang, Euro, Poundsterling Inggris, Prancis Franc, Swis Franc, Dollar Kanada, DM (Deutshe Mark) Jerman, emas, dan surat berharga yang berlaku untuk pembayaran internasional.

 

Sebagaimana dikutip jdih.kemenkeu.go.id, menurut Undang Undang RI Nomor 32 Tahun 1964 tentang Peraturan Lalu Lintas Devisa, Pasal 1 ayat 4, devisa adalah:

 

1.   Saldo bank dalam valuta asing yang mempunyai catatan kurs resmi dari Bank Indonesia;

2.   Valuta asing lainnya, tidak termasuk uang logam, yang mempunyai catatan kurs dari Bank Indonesia.

 

Jenis-jenis Devisa Berdasarkan Sumbernya

 

Devisa kredit: devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman luar negeri. Misalnya pinjaman ke Bank Dunia.

 

Devisa umum: devisa yang dapat diperoleh tanpa adanya kewajiban untuk mengembalikannya. Misalnya ekspor, penyelenggaraan jasa, pariwisata, dan lainnya.

 

Ekspor: adalah kegiatan menjual barang dan jasa ke luar negeri. Pelaku ekspor disebut eksportir. Kegiatan perdagangan tersebut akan menghasilkan untung, yang membuat pemerintah mendapat tambahan devisa. Untuk memperoleh tambahan banyak devisa umum, maka kegiatan ekspor harus terus ditingkatkan. 

Berikut ini cara untuk mengembangkan ekspor negara:


Arsip Lain:

Diversifikasi produk: yaitu dengan menambah banyak macam barang yang dapat diekspor.

Memfasilitasi produsen barang-barang ekspor, misalnya dengan mempermudah mendapatkan bahan baku.

Mengendalikan harga barang ekspor di dalam negeri, sehingga dapat bersaing di pasar internasional.

Menurunkan bea ekspor barang.

Meningkatkan hubungan baik dengan negara-negara lain dengan perjanjian internasional, sehingga hubungan bilateral dan multilateral lebih terjaga.

Promosi dagang barang ekspor ke luar negeri sehingga lebih mudah mendapat pembeli.

 

Penyelenggaraan jasa: misalnya jasa pengiriman barang ke luar negeri, perbankan, bandar udara, pelabuhan, dan lainnya. Singapura yang sedikit sumber daya alamnya, menjual jasa sebagai sumber devisa.

 

Pariwisata: wisatawan asing yang masuk ke dalam negeri akan membawa mata uang asing yang harus ditukar dengan Rupiah. Dari penukaran uang atau valuta asing tersebut, negara mendapat devisa. Valuta asing merupakan mata uang yang dapat diterima oleh hampir semua negara di dunia (US Dollar, Yen, Euro, Poundsterling).

 

Pinjaman luar negeri: pinjaman dari luar negeri umumnya dipakai sebagai ongkos bagi kegiatan impor barang dan jasa. Ini adalah hal biasa pada negara berkembang.

 

Hibah luar negeri: hadiah yang sifatnya tidak mengikat, dan dapat dipakai sebagai cadangan devisa.

 

Jenis Devisa Berdasarkan Wujudnya

 

Devisa kartal: yaitu berwujud uang kertas dan logam

Devisa giral: yaitu berwujud surat berharga (cek, Special Drawing Rights (SDR), Bill of Exchange (Wesel), Traveller Cheque (TC) dan lainnya).

 

Sesuai laman kemendikbud, makna dari Traveller Cheque (TC) yaitu cek untuk berpergian yang dibawa wisatawan asing dan dapat dicairkan di bank.

 

Sementara Bill of Exchange (Wesel) adalah surat perintah kepada bank untuk membayarkan sejumlah uang kepada seseorang.

 

Sedangkan Special Drawing Rights (SDR), merupakan hak kredit bagi negara anggota IMF bertujuan untuk membantu Negara anggota yang mengalami kesulitan dalam pembayaran internasional.


Itulah pengertian devisa Negara  dan penjelasannya secara singkat yang bersumber dari situs Tirto.co.id. Semoga bermanfaat.

Posting Komentar untuk "Pengertian Devisa Negara Dan Jenisnya"